Pentingnya Peran Pajak Bersama Bank BJB

Monday, 12 April 2021 | Penulis: humas

Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi agar suatu organisasi atau perusahaan dapat secara legal beroperasi di suatu negara. Salah satunya adalah mengenai ketaatan organisasi dalam membayar pajak sesuai dengan tata cara pembayaran yang sah dan berlaku di Indonesia.

Seperti yang dilansir oleh pajak.go.id,

Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dalam prakteknya, pajak merupakan sebuah aturan yang cukup kompleks ketika dipelajari. Terdapat banyak klasifikasi yang mengharuskan para pemungut pajak untuk menggolongkan jenis wajib pajak karena hal tersebut akan berpengaruh kepada nilai pajak yang akan keluar.

Hari ini, Bank BJB bekerja sama dengan STIE EKUITAS tengah berupaya untuk memfasilitasi beberapa karyawan, khususnya dibagian Keuangan Internal Bank BJB itu sendiri agar segala macam aturan perpajakan dapat dijalankan secara sistematis dan juga benar menurut aturan yang berlaku.

Melalui Program Pelatihan Pemotongan Pph Bank BJB ini, diharapkan para partisipan yang terlibat didalam kegiatan tersebut dapat memanfaatkan kesempatan sebaik-baiknya sebab pajak merupakan hal yang penting, dan tidak bisa dihindari, khususnya bagi Wajib Pajak Badan yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.

Pelatihan yang digelar dalam 12 kali pertmuan ini, membahas sistem perpajakan yang bersifat Witholding Tax, yaitu Pemotongan PPh Pasal 21, Pasal 23, Pasal 4 ayat (2), dan Pasal 26. Witholding Tax merupakan salah satu cara memungut pajak dengan melibatkan pihak ke-3 (wajib pajak) sebagai pemungut, lalu menjadi dirinya sebagai perantara menuju kas negara.

Narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan tersebut pun berasal dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang  merupakan salah satu dari sekian banyak lembaga penerima pajak yang ada di Indonesia. Dengan melibatkan pemberi materi yang berasal dari lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diharapkan para peserta dapat meningkatkan pemahaman dan kemudahan dalam praktik di lapangan, khususnya dalam memenuhi kewajiban di bidang pajak dari sumber yang terpercaya dan diakui oleh Negara Indonesia.

Ketika ditanya mengenai sedikit teknis bagaimana pajak tersebut berlaku di Indonesia Bu Lina Said , SE., M.Si., Ak menambahkan “Setiap Wajib Pajak, termasuk Wajib Pajak Badan (perusahaan) yang memberikan imbalan kepada pegawainya maupun bukan pegawai, mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 21.  Begitu pula bila memberikan imbalan terkait jasa, sewa, pemberian hadiah, dll, diwajibkan melakukan pemotongan pajak (PPh Pasal 23 dan Pasal 4 ayat (2)).  Kewajiban pemotong pajak yaitu memotong, menyetor, dan melaporkan pajaknya setiap bulan menggunakan SPT Masa kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP)”.

Setelah mengetahui betapa pentingnya peranan pajak bagi Negara Indonesia, maka kita selaku warga negara yang berbudi luhur sudah sepatutnya mengikuti dan mengawaji jalannya regulasi yang selama ini sudah berlaku di Indonesia. Dengan begitu, semua kalangan masyarakat yang ada di Indonesia dapat merasakan manfaat yang selama ini dikelole oleh negara. Mari taat membayar pajak.

 

Penulis Artikel : Eri Budiman

Redaktur : HUMAS STIE EKUITAS